Aksi bejat yang dilakukan pelaku kepada korban itu terjadi pada Selasa, 16 Juli 2024 sore.
BACA JUGA:Siap-siap, Inspektorat Rejang Lebong Akan Lakukan Audit di 122 Desa
BACA JUGA:9 Tanda Mertua Toxic, Termasuk Menganggap Kamu Tak Layak
Tidak berselang lama, aksi bejat langsung ketahuan hingga dilaporkan ke Mapolres Rejang Lebong.
Kemudian penyidik langsung mengamankan pelaku saat sedang bersembunyi di rumah warga lainnya.
"Saat ini tersangka Rh masih menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus pencabulan terhadap korban anak," demikian Kasi Humas.