BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang waria berinisial DU (48) warga Kelurahan Pagar Dewa dan seorang pria pemilik kosan berinisial HE (38) yang juga merupakan warga Kelurahan Pagar Dewa kini tengah mendekam di sel tahanan Mapolda Bengkulu.
Kedua warga Kota Bengkulu ini diamankan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu lantaran menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan atas kedua pelaku penyalahgunaan narkotika ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar.
Atas informasi tersebut, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Bisa Diangsur 168 Kali, Ini Bulanannya Jika Pinjam Rp355 Juta – Rp375 Juta di Bank Bengkulu
BACA JUGA:Tenor 14 Tahun, PNS Bisa Pinjam Dana Rp330 Juta – Rp350 Juta Dengan Angsuran Ringan
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan dalam konferensi pers, Jumat 9 Agustus 2024 mengatakan dari hasil penyelidikan, yang pertama kali diamankan ialah tersangka DU.
DU diamankan dengan barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu di sebuah kedai kopi di wilayah Pagar Dewa Kota Bengkulu.
Dari hasil interogasi, DU mengaku mendapatkan barang haram dari tersangka HE.
Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu Mengamankan DU dan HE--Dok/Rakyatbengkulu.com
Informasi ini langsung dikembangkan oleh petugas, dan akhirya HE juga diamankan polisi di kedai kopi yang sama dengan penangkapan DU.
BACA JUGA:Simak di Sini Simulasi Pinjaman Rp305 Juta – Rp325 Juta di Bank Bengkulu
BACA JUGA:Butuh Dana Rp280 Juta – Rp300 Juta, Simak Angsuran di Bank Bengkulu Tenor 14 Tahun
Kepada polisi HE mengaku menyimpan barang haram tersebut di kosan atau kontrakan miliknya.
Polisi langsung bergerak ke kosan milik HE dan mendapati barang bukti 5 paket narkoba jenis sabu.