ASN Berstatus PPPK Boleh Ikut Daftar Tes CPNS Tanpa Harus Mengundurkan Diri, Berikut Persyaratannya!

Rabu 21-08-2024,09:32 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Heri Aprizal

ARGAMAKMUR, RAKYATBENGKULU.COM - Pendaftaran tes CPNS sudah mulai dibuka dengan membuat akun sscn. 

Khusus Kabupaten Bengkulu Utara mendapatkan 75 peserta kuota jabatan yang akan direkrut dalam pelaksanaan tes CPNS yang tahapannya telah dimulai tersebut.

Namun, tidak seperti tes PPPK yang hanya boleh diikuti oleh peserta yang sudah berstatus pegawai non ASN yang masih aktif bekerja. 

Untuk mereka yang sudah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga masih boleh mengikuti tes CPNS tersebut.

BACA JUGA:Korban Tenggelam di Bengkulu Utara Ditemukan Mengapung di Sungai, Terseret Arus 3 Kilometer

BACA JUGA:Pencarian Pelajar Terseret Arus di Bengkulu Utara Memasuki Hari Kedua, Ini yang Dilakukan Tim SAR Gabungan

Disampaikan Kabid Pengembangan SDM Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Muchsinin Azshabat, bagi ASN yang berstatus PPPK tetap bisa mengikuti tes CPNS.

Adapun larangan bagi peserta tes CPNS terkait status hanya berlaku bagi CPNS instansi lain. 

“Untuk PPPK, meskipun berstatus ASN namun mereka bukan PNS sehingga tetap berhak mengikuti tes CPNS,” jelasnya dikutip dari KORANRB.ID, Rabu, 21 Agustus 2024.

BACA JUGA:Mantan Pasutri di Bengkulu Utara Saling Lapor, Setelah Peristiwa Saling Bacok

BACA JUGA:Harimau Sudah Nongkrong di Jalan Umum Desa Gembung Raya, Warga Tunggu BKSDA

Mereka dapat mendaftar tanpa perlu mundur dari statusnya sebagai ASN PPPK.

Akan tetapi tidak ada keistimewaan bagi PPPK yang ingin mengikuti tes CPNS tersebut.

Mereka harus tetap mengikuti serangkaian tes yang dilakukan oleh pemerintah. 

“PPPK tetap boleh mengikuti tes CPNS, asalkan mereka memenuhi persyaratan lainnya yang diwajibkan bagi calon peserta,” sampainya. 

Kategori :