BACA JUGA:KPU Pastikan Penetapan Anggota DPRD Bengkulu Tengah 2024-2029 Tunggu Perubahan SK 360 KPU RI
BACA JUGA:30 Anggota DPRD Rejang Lebong Terpilih Belum Sampaikan Bukti LHKPN
“Untuk anggota yang purna tugas hari ini saya ucapkan terimakasih karena sudah berkerjasama selama ini untuk membangun Kota Bengkulu," sampai Arif.
Dikatakan Ketua Sementara DPRD Kota Bengkulu Herimanto, S.Sos, bahwa seluruh anggota dewan akan berkomitmen untuk menampung semua aspirasi dari seluruh masyarakat di Kota Bengkulu.
“Kami pastikan, tidak akan lupa pada aspirasi masyarakat dimana kami bisa ada di sini tidak lain hanya untuk memperjuangkan rakyat,” kata Herimanto.
BACA JUGA:Jelang akhir masa jabatan, 1 anggota DPRD Bengkulu Selatan terima SK pemberhentian
BACA JUGA:Sah! Sri Mardiana Kini Jabat Anggota DPRD Rejang Lebong, Hanya Menjabat 3 Bulan
Diketahui sebelum dilantik, sebanyak 35 anggota DPRD yang terpilih tersebut sudah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu.
Adapun penyerahan tersebut dilakukan berdasarkan peraturan KPU nomor 6 tahun 2024.
Bahwa anggota DPRD yang terpilih wajib untuk menyampaikan laporan LHKPN dari instansi yang berwenang seperti KPK paling lambat 21 hari sebelum dilakukan pelantikan dan sumpah jabatan.