Orang Bengkulu Jadi Duta Besar untuk Portugal, Kader Partai Gerindra

Sabtu 24-08-2024,13:39 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Heri Aprizal

Guna mendapatkan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945, sebagai berikut:

1. Sdr. Didik Eko Pujianto, untuk Republik Irak, berkedudukan di Baghdad.

BACA JUGA:Mengenal Nasi Liwet Solo yang Terinspirasi dari Nasi Samin, Menawarkan Kelezatan yang Hakiki

BACA JUGA:Mengenal Karakteristik dan Sifat 12 Shio dalam Hal Percintaan, Ada yang Paling Romantis dan Menjaga Kesetiaan

2. Sdr. Tri Tharyat, untuk Kerajaan Thailand, yang berkedudukan di Bangkok.

3. Sdr Fikry Cassidy, untuk Republik Bolivaria Venezuela, yang berkedudukan di Karakas.

4. Sdr. Franciscus De Salles Toferry Primanda Soetikno, untuk Republik Sosialis Vietnam, yang berkedudukan di Hanoi.

5. Sdr. Simon Djatwoko Irwantoro Soekarno, untuk Republik Kuba, yang berkedudukan di Havana.

BACA JUGA:8 Manfaat Mengonsumsi Kopi Hitam Tanpa Gula atau Pemanis Tambahan

BACA JUGA:Mengenal Gudeg sebagai Kuliner yang Terkenal di Yogyakarta

6. Sdr Hersindaru Arwityo Ibnu Wiwoho Wahyutomo, untuk Republik Finlandia, yang berkedudukan di Helsinki.

7. Sdr. Kuncoro Giri Waseso, untuk Republik Arab Mesir, yang berkedudukan di Kairo.

8. Sdr. Siti Nugraha Mauludiah, untuk Kerajaan Denmark, yang berkedudukan di Kopenhagen.

9. Sdr. Judha Nugraha, untuk Malaysia, yang berkedudukan di Kuala Lumpur.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Makanan Berkuah untuk Meningkatkan Mood

BACA JUGA:9 Manfaat Menggunakan Toren Air untuk Kebutuhan Rumah Tangga

Kategori :