Disanalah terkuak bahwa MA diduga telah melakukan penggelapan uang dengan modus orderan fiktif hingga total Rp44 juta.
BACA JUGA:Butuh Dana Rp320 Juta – Rp340 Juta, Simak Angsuran di Bank Bengkulu Tenor 5 Tahun
BACA JUGA:Pertamina Sumbagsel Tingkatkan Peran UMKM dalam Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Setelah mendapatkan bukti yang cukup, PT Cipta Niaga Semesta Cabang Bengkulu melaporkan MA ke kepolisian pada 24 Agustus 2024 untuk menindaklanjuti kasus tersebut.