Lelang 3 Jabatan Kosong di Rejang Lebong Belum Ada Pendaftaran

Senin 02-09-2024,19:05 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Sejak dibuka Jum'at, 29 Agustus 2024, hingga Senin, 2 September 2024, masih sepi pelamar.

Bahkan hingga sore, belum ada pelamar yang mendaftar diri untuk ikut seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Adapun 3 jabatan kosong tersebut yakni, kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pemukiman, dan kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

BACA JUGA:Tercatat 238 Pelamar Masukan Berkas Secara Online, Tes CPNS Rejang Lebong

BACA JUGA:Pengamat: Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Lumrah Naik-Turun, Masyarakat Harus Pahami

Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong, Wahyu Destiawan menuturkan, hingga sore ini belum ada ASN yang menyerahkan berkas dan mendaftarkan diri untuk ikut seleksi jabatan tinggi Pratama.

"Hingga sore ini, 2 September 2024 belum ada pendaftaran yang menyerahkan berkas untuk ikut seleksi jabatan pimpinan tinggi Pratama," terang Wahyu Destiawan.

Sedangkan untuk deadline, sambung Wahyu Destiawan, tanggal 12 September mendatang.

BACA JUGA:14 Desa Di Rejang Lebong Berstatus Desa Mandiri, Ini Keunggulan Desa Mandiri

BACA JUGA:BYD Seal Siap Digunakan untuk Dukung ISF 2024, Menjadi Simbol Transportasi Ramah Lingkungan

Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Termasuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di lingkungan instansi.

BACA JUGA:BSI Luncurkan Kartu Co-Branding untuk UMKM, Meningkatkan Inklusi Keuangan

BACA JUGA:Bengkulu Sukses Pertahankan Deflasi 3 Bulan Terakhir, Inflasi Sudah dalam Rentang Target Nasional

Serta Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang telah dan akan kosong.

Kategori :