Kasus Tukar Guling Lahan Seluma, Kejari Tunggu Hasil Penilaian KJPP

Kamis 05-09-2024,09:28 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Proses pengusutan kasus tukar guling lahan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dan mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, yang terjadi pada tahun 2008, kembali mendapat perhatian.

Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menyatakan bahwa pengusutan kasus tersebut sudah hampir mencapai tahap akhir, dengan penantian terhadap hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai salah satu langkah kunci dalam penyelidikan.

“Hingga saat ini penyidikan masih terus kita dalami dan mulai memasuki masa penghujungnya, Selasa lalu sudah kita dampingi tim dari KJPP untuk mengukur nilai lahan di Kelurahan Sembayat, hasil ini tentu akan berpengaruh terhadap pengusutan ini,” kata Kepala Kejari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni, SH, MH dikutip KORANRB.ID.

Pengecekan lahan dilakukan pada Selasa, 3 September, di mana jaksa mendampingi tim KJPP yang didatangkan dari Jakarta untuk melakukan penilaian terhadap lahan di Kelurahan Sembayat.

BACA JUGA:6 Hal yang Wajib Kamu Pelajari Sebelum Menikah

BACA JUGA:Shio Paling Beruntung di Tahun 2025: Rezeki Ngalir Terus di Tahun Ular Kayu!

Lahan ini diketahui sebelumnya merupakan milik Pemkab Seluma dan ditukar guling dengan lahan milik Murman Effendi di kawasan Pematang Aur.

Saat ini, lahan di Pematang Aur telah menjadi komplek perkantoran Pemkab Seluma.

Dalam proses pengecekan lahan tersebut, jaksa mengundang kedua belah pihak, yaitu Pemkab Seluma dan Murman Effendi, selaku pemilik lahan yang ditukar guling.

Namun, hanya pihak Pemkab Seluma dan Kantor Pertanahan yang hadir.

BACA JUGA:Ramalan Shio di Tahun 2025 Terbaru: Shio yang Karirnya Bakal Melesat!

BACA JUGA: 6 Cara Mengatasi Perut Buncit, Dimulai dengan Memperbaiki Pola Makan Termasuk Mengelola Stres

"Setelah ini kita juga akan mengundang tim auditor untuk membantu proses penyidikan agar dapat menetapkan dengan jelas kerugian negara dalam kasus ini," tambah Ghufroni.

Proses penyidikan hingga kini telah melibatkan sekitar 80 saksi, termasuk mantan pejabat dari eksekutif maupun legislatif baik di Kabupaten Seluma maupun Bengkulu Selatan.

Hal ini disebabkan karena pada masa lalu, Kabupaten Seluma merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan.

Pengusutan ini dilakukan karena diduga adanya tindakan melawan hukum yang berujung pada kerugian negara dalam proses tukar guling tersebut.

BACA JUGA:6 Penyebab Radang Tenggorokan dan Cara Mengatasinya

BACA JUGA:5 Gunung yang Dianggap Angker di Pulau Sumatera

Jaksa menduga ada pelanggaran prosedur yang menyebabkan kerugian bagi negara.

Sementara itu, Murman Effendi, mantan Bupati Seluma, tetap mempertahankan klaim bahwa lahan di Pematang Aur yang ditukar guling adalah sah miliknya.

Ia menegaskan bahwa lahan tersebut dibeli jauh sebelum tukar guling atau sebelum Kabupaten Seluma berdiri.

Menurutnya lahan di Pematang Aur yang saat ini menjadi komplek perkantoran Bupati Seluma, dulunya merupakan lahan perkebunan yang sah dimilikinya sejak tahun 2001 dan 2002.

BACA JUGA:Mengenal Hipertensi: Gejala, Penyebab Serta Pengobatannya

BACA JUGA:Was-Was di Tahun 2025? Inilah Shio yang Diprediksi Akan Hadapi Tantangan Berat!

Lahan tersebut dibeli dari 4 orang, dan saat itu ai masih menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkulu Selatan.

Pernyataan Murman memperkuat posisinya bahwa lahan yang ditukar guling bukanlah hasil pembebasan lahan oleh Pemkab Bengkulu Selatan, melainkan murni miliknya sejak awal.

Dengan perkembangan terbaru ini, proses penyidikan terus berjalan dengan menunggu hasil dari tim KJPP dan auditor untuk menentukan besaran kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini.

Kategori :