RAKYATBENGKULU.COM - Proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terus berlanjut.
Dua bakal pasangan calon (Bapaslon), yakni Rohidin-Meriani dan Helmi-Mian, telah memastikan bahwa berkas persyaratan pencalonan mereka dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu.
Kini, mereka tinggal menunggu penetapan resmi pasangan calon (Paslon) pada 22 September 2024.
Beberapa dokumen yang sebelumnya dianggap tidak lengkap telah diperbaiki dan diverifikasi oleh KPU.
BACA JUGA:Surat Palsu PWI Bermunculan, Ketum PWI Pusat Tegaskan Tindakan Hukum
BACA JUGA:12 Tips Terbaik untuk Merawat Rambut Keriting dengan Efektif
Haryanto, Liaison Officer (LO) dari pasangan Rohidin Mersyah dan Meriani, menjelaskan bahwa perbaikan dokumen Rohidin terutama terkait ijazah yang sebelumnya belum dilegalisir.
"Beberapa berkas, seperti ijazah, memang sebelumnya tidak dilegalisir. Namun, setelah dilakukan perbaikan, semuanya sudah dilampirkan," ujarnya seperti dikutip KORANRB.ID.
Selain itu, dokumen pendukung mengenai status Rohidin yang belum menjabat sebagai Gubernur selama dua periode juga telah dilengkapi.
Sementara, untuk Meriani, calon Wakil Gubernur, ia hanya perlu melengkapi berkas terkait tunggakan pajak.
BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Buka Lowongan 3.115 Petugas KPPS untuk Pilkada 2024, Segini Gajinya
BACA JUGA:5 Dampak Negatif dari Terlalu Sering Mengonsumsi Makanan yang Dibakar dan Cara Mencegahnya
"Kemarin kami sempat melampirkan Surat Keterangan Fiskal, tetapi ternyata bukan itu yang diminta oleh pihak KPU. Setelah masa perbaikan, semua dokumen yang diminta sudah kami lengkapi," jelas Haryanto.
Haryanto memastikan bahwa pihak KPU menyatakan berkas pencalonan pasangan Rohidin-Meriani sudah lengkap.
"Berkas pencalonan mereka sudah diterima dan diverifikasi, dan dinyatakan lengkap oleh KPU," tegasnya.
Di sisi lain, LO pasangan Helmi Hasan dan Mian, Riswa, mengungkapkan bahwa penyerahan dokumen perbaikan pasangan mereka juga berjalan lancar.
BACA JUGA:5 Buah yang Merupakan Sumber Kalsium, Baik untuk Lansia
BACA JUGA:Resep Martabak Telur Daging Kecap Ala Chef Devina Hermawan, Bekal Anak yang Lezat dan Praktis
Ia menambahkan bahwa perbaikan hanya berkaitan dengan pembaruan foto calon sesuai aturan baru dari KPU.
"Alhamdulillah, hari ini kami telah menyelesaikan penyerahan dokumen perbaikan dan diterima dengan baik oleh KPU," ujar Riswa.
Riswa juga menjelaskan bahwa sejak awal, pasangan Helmi-Mian telah memenuhi semua persyaratan.
"Secara persyaratan kami sudah lengkap sejak awal. Hanya saja, secara teknis, ada aturan baru dari KPU yang mengharuskan foto calon di-update, dan kami telah memenuhi hal itu," tambahnya.
BACA JUGA:Gunakan 7 Cara Alami Agar Bibir Merah Merona, Percaya Diri Makin Meningkat
BACA JUGA:7 Manfaat Makan Pepaya di Malam Hari, Konsumsi Secara Teratur
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE, menyatakan bahwa setelah dokumen perbaikan diterima, KPU akan melakukan verifikasi ulang terhadap berkas yang diserahkan kedua LO tersebut.
Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen calon memenuhi syarat administrasi sebelum penetapan Paslon.
"Kita masih memiliki waktu hingga tanggal 14 September untuk mengecek kembali berkas perbaikan yang diajukan oleh setiap bakal calon," pungkasnya.