REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, kini memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa harus mengundurkan diri dari posisi PPPK mereka.
Untuk dapat mengikuti tes CPNS, PPPK harus memenuhi syarat utama, yaitu memperoleh rekomendasi izin berjenjang dari pimpinan tempat mereka bekerja hingga tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Bengkulu.
Hal ini memberikan angin segar bagi PPPK, baik di lingkungan tenaga pendidik maupun di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kasubag TU Kemenag Rejang Lebong, Drs. Suhardirol M.Pd menjelaskan pada Selasa 10 September, bahwa regulasi ini memungkinkan PPPK untuk mengikuti tes CPNS tanpa harus mengundurkan diri, sesuai dengan ketentuan yang diturunkan dari Kemenag RI.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Segera Lelang 57 Unit Kendaraan Dinas, Terbuka untuk Umum
BACA JUGA:Viral di Media Sosial, Umi Pipik Ditemani Sintya Marisca di Gala Premiere Film Laura
"Semua PPPK di bawah naungan Kemenag dapat mengikuti tes CPNS tanpa perlu mengundurkan diri. Namun, PPPK yang bersangkutan harus memperoleh izin berjenjang dari pimpinan hingga ke Kanwil Kemenag Provinsi," ujar Suhardirol.
Suhardirol juga menambahkan bahwa PPPK yang bertugas di KUA harus mendapatkan izin dari Kepala KUA, Kakan Kemenag, serta Kanwil Provinsi. Hal yang sama berlaku bagi PPPK di lingkungan madrasah.
"Jika rekomendasi izin untuk mengikuti seleksi CPNS telah diperoleh secara berjenjang, maka PPPK tersebut dapat mengikuti tes CPNS," kata Suhardirol.
Dengan adanya kebijakan ini, PPPK yang ingin mengikuti tes CPNS dapat mendaftar tanpa adanya pembatasan dari Kemenag Rejang Lebong.
BACA JUGA:Menikmati Cemilan Manis di Kedai Cinggy, Jajanan Kuliner Enak di Kota Bengkulu
"Dalam regulasi dari Kemenag RI itu, meski PPPK yang bersangkutan nantinya mengikuti tes CPNS, PPPK yang bersangkutan tidak akan mendapat cuti dan sebagainya. Karena itu PPPK yang bersangkutan tetap bekerja dan menjalankan tugasnya seperti biasa," sambung Suhardirol.
Sementara itu, setelah proses seleksi CPNS selesai dan PPPK tersebut dinyatakan lulus seleksi maka, PPPK itu harus mengundurkan diri
"Cukup izin saja saat mengikuti tes CPNS, dan wajib mengundurkan diri jika nanti lulus menjadi PNS," demikian Suhardirol.