42.400 Warga Kurang Mampu Terintegrasi dalam Program Jamkesda di Kabupaten Rejang Lebong

Rabu 11-09-2024,18:43 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

BACA JUGA:Cukup Rp2,35 Juta, Bawa Pulang Honda Genio! Simak Spesifikasi Lengkapnya

3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa atau lurah setempat

4. Surat Keterangan Rawat Inap dari rumah sakit tempat pasien dirawat

"Saat ini, masih tersedia 1.100 kuota dari total 2.400 yang disiapkan. Kami yakin sisa kuota ini akan mencukupi kebutuhan layanan kesehatan gratis bagi warga yang membutuhkan hingga akhir tahun mendatang," tambah Dhendi Novianto.

Kategori :