BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 98 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Bengkulu formasi pengangkatan tahun 2023, akan segera menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Adapun 98 PPPK tersebut merupakan sisa dari 570 orang PPPK yang telah dilantik sebelumnya.
Selain itu, pelantikan 98 PPPK ini sempat terhambat dikarenakan belum memperoleh Nomor Induk (NI) yang menjadi syarat pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Disampaikan, Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H Rohidin Mersyah MMA bahwa SK 98 PPPK hasil seleksi 2023 tersebut akan dibagikan ketika semua persyaratan administrasi pengangkat PPPK telah diselesaikan.
BACA JUGA:Tersangka Asusila Ditembak Polisi Setelah Melawan dan Melarikan Diri
BACA JUGA:Nunung Ungkapkan Kekecewaan, Blokir Keluarga Selama 2 Bulan, dan Menahan Rindu dengan Cucu
"Ya akan segera kita bagikan, kalau sudah siap," sampai Rohidin dikutip dari KORANRB.ID, Sabtu, 14 September 2024.
SK PPPK merupakan syarat administrasi untuk melantik 98 PPPK tersebut.
Para ASN tersebut dapat menunaikan tugas sesuai dengan persetujuan teknis (Pertek).
Dijelaskan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu Sri Hartika, S.Sos, M.Si.
BACA JUGA:Maju Pilwakot Bengkulu 2024, Sukatno Pamit dan Silaturahmi ke Kantor PWI
Bahwa pembagian SK 98 PPPK itu akan dilakukan pada tanggal 19 September 2024.
"Rencana penyerahan SK itu dilakukan tanggal 19 September nanti," jelas Sri.
Untuk persiapan penyerahan SK itu, menurut Sri sudah sampai 80 persen.