Surat dari Gubernur ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan Hakim Agung RI dalam menangani perkara ini.
BACA JUGA:29 Desa di Bengkulu Tengah Terima Insentif Desa Tahun 2024: Rincian Lengkap
BACA JUGA:23 Desa di Kepahiang Terima Insentif Desa Tahun 2024: Rincian Lengkap
Ibnu Amin, salah satu penggugat, mengatakan bahwa mereka dinyatakan bersalah karena menguasai lahan sengketa dan dianggap menghalang-halangi aktivitas Perusahaan oleh Pengadilan Negeri Mukomuko dan Pengadilan Tinggi Provinsi Bengkulu.
"Putusan Hakim Agung ini akan menjadi cermin apakah para hakim berpihak kepada petani atau kepada korporasi," ungkap Ibnu Amin.
Dalam kesempatan ini, diperlukan adanya penyelesaian yang jujur dan adil untuk mengatasi konflik agraria di Bengkulu.
Petani harus diperlakukan secara adil dan terjamin hak-hak mereka sebagai pemilik lahan. Sebaliknya, korporasi juga harus bertanggung jawab atas kontribusi mereka terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.