Bawaslu Kota Bengkulu Bentuk Tim Khusus Investigasi Bapaslon Bagikan Sembako

Minggu 15-09-2024,20:24 WIB
Reporter : Heri Aprizal
Editor : Heri Aprizal

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu terus melakukan upaya untuk memantau pelaksanaan kampanye Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu.

Dalam upaya tersebut, Bawaslu membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi terkait informasi yang diterima jika ada bakal pasangan calon yang membagikan sembako berupa minyak goreng kepada masyarakat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, mengatakan bahwa tim tersebut dibentuk guna memastikan apakah yang membagikan sembako tersebut bagian dari tim pasangan calon atau relawan.

"Kita sudah membentuk tim untuk melakukan investigasi terkait informasi awal yang diterima bahwa tim kampanye atau relawan yang membagikan minyak goreng kepada masyarakat," ujarnya dikutip antaranews.com, Kamis, 15 September 2024.

BACA JUGA:Pelamar Membludak, BKPSDM Kota Bengkulu Verifikasi 3.756 Berkas CPNS 2024

BACA JUGA:56 Desa di Kabupaten Banyuasin Dapat Dana Insentif Desa Tahun 2024, Ini Rinciannya

Investigasi tim tersebut akan dilakukan selama tujuh hari ke depan dan nantinya akan melakukan verifikasi terkait laporan tersebut yang ditemukan di media massa dan disampaikan oleh masyarakat ke Bawaslu Kota Bengkulu.

"Kita akan melakukan verifikasi dan penilaian terkait laporan tersebut untuk mengetahui apakah aksi pembagian sembako kepada masyarakat tersebut merupakan pelanggaran pemilu atau tidak," jelas Ahmad.

Ahmad juga menekankan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menetapkan apakah aksi pembagian sembako kepada masyarakat tersebut merupakan pelanggaran pemilu atau tidak, sebab masih berproses.

"Kita mengingatkan bahwa jadwal kampanye belum dimulai jangan sampai melanggar ketentuan kampanye di luar jadwal. Alat bantuan ataupun lainnya telah diatur dalam PKPU yang boleh dibagikan atau tidak kepada masyarakat telah ada ketentuannya," katanya.

BACA JUGA:48 Desa di Kabupaten Musi Banyuasin Dapat Dana Insentif Desa Tahun 2024, Berikut Rinciannya

BACA JUGA:Kenali 8 Penyebab Anak Menjadi Nakal dan Cara Menghadapinya

Sementara itu, Bawaslu Kota Bengkulu terus melakukan sosialisasi dan mengimbau kepada para bakal pasangan calon dan partai politik untuk melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan serta tidak memberikan sembako dan lainnya kepada masyarakat.

"Kalau memang tidak sesuai dengan yang diatur dalam PKPU kampanye maka akan ditindaklanjuti," katanya.

Kategori :