Siap-siap, Usaha Lapangan Sepak Bola Mini di Kota Bengkulu Bakal Dikenakan Pajak

Kamis 26-09-2024,17:52 WIB
Reporter : Heri Aprizal
Editor : Heri Aprizal

Nurlia juga menjelaskan bahwa pengusaha hiburan malam juga menjual minuman beralkohol, namun pajaknya belum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Pagu Dana DAK Fisik 2025 Bengkulu Ditetapkan: Rincian untuk Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Bagian 2)

BACA JUGA:Pagu Dana DAK Fisik 2025 Bengkulu Ditetapkan: Rincian untuk Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Bagian 1)

"Seharusnya minuman alkohol itu dimasukkan dalam pajak hiburan malam itu, ini tidak dan itu juga penyebabnya adalah belum diatur Perda untuk minuman beralkoholnya," sebutnya.

Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh pengusaha hiburan malam untuk membayar pajak sesuai peruntukannya.

Sebab hal tersebut telah diatur dalam Perda Kota Bengkulu Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kategori :