Paslon Reskan-Faizal Minta MS, Sidang Sengketa di Bawaslu Bengkulu Selatan

Jumat 27-09-2024,09:19 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Peri Haryadi

BACA JUGA:Paslon Reskan-Faizal Tidak Memenuhi Syarat, Ini Penjelasan KPU Bengkulu Selatan

BACA JUGA:28 Desa di Bengkulu Selatan Terima Insentif Desa 2024: Berikut Rinciannya

Pihaknya tetap beranggapan status Reskan sudah memenuhi syarat Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa bakal calon Reskan telah memenuhi syarat bebas dari hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

"Harapannya Badan Pengawasan Pemilu Bengkulu Selatan dapat segara memeriksa dan memutuskan secara adil," harapnya.

Di kesempatan yang sama, Kuasa Hukum KPU Bengkulu Selatan, Irvan Yudha Oktara SH menyampaikan ada 2 hal yang penting yang sudah disampaikan pada majelis musyawarah. Kedua poin penting tersebut ada perbedaan surat permohonan karena ada perbedaan mengenai tanggal pembebasan bersyarat dan kedua mengenai pokok permohonan.

BACA JUGA:Tiga Guru di Bengkulu Selatan Tersandung Kasus Video Viral, Sekda Tegaskan Pentingnya Bijak Bermedia Sosial

BACA JUGA:Siap Bawa Perubahan, Elva-Makrizal Resmi Daftar ke KPU Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud Turun Tangan

"Permohonan dibuat dan diajukan secara tidak teliti mengenai uraian peristiwa mengenai posisi dalam permohonan ini ada pertentangan. Sehingga kalau dalam konteks pelaksanaan permohonan pengajuan seharusnya tidak diregister karena tidak memenuhi syarat register dan kedua terkait pokok permohonan," tutupnya.

Kategori :