SUMATERA UTARA, RAKYATBENGKULU.COM – Kementerian Keuangan telah mengumumkan rincian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2025 untuk pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Provinsi Sumatera Utara.
Alokasi dana ini berbeda-beda untuk setiap wilayah, disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing.
Berikut ini adalah rincian pagu DAK Fisik 2025 untuk Kabupaten Simalungun, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Tapanuli Utara.
Kabupaten Simalungun
Total DAK Fisik: Rp172.416.381.000
1. Konektivitas Jalan: Layanan Dasar – Rp34.673.563.000
2. Konektivitas Jalan: Kawasan Produksi Pangan Nasional (KPPN) – Rp25.623.290.000
BACA JUGA:Rincian Pagu Dana DAK Fisik 2025 di Sumatera Utara: Labuhanbatu, Langkat, Mandailing Natal, dan Nias
3. Konektivitas Jalan: Pengembangan Ekosistem dan Rantai Pasok Kawasan Industri – Rp25.516.671.000
4. Kesehatan: Penguatan sistem dan kapasitas pelayanan kesehatan – Rp19.244.258.000
5. Irigasi: Layanan Dasar – Rp15.685.592.000
6. Perdagangan: Pengembangan Ekosistem dan Rantai Pasok Kawasan Industri – Rp15.000.000.000
7. Air Minum: Pengembangan Ekosistem dan Rantai Pasok Kawasan Industri – Rp8.110.000.000
8. Pangan Akuatik: Kawasan Produksi Pangan Nasional (KPPN) – Rp7.922.300.000