3. Air Minum - Layanan Dasar: Rp4.473.470.000
4. Sanitasi - Layanan Dasar: Rp3.503.691.000
5. Irigasi - Layanan Dasar: Rp755.542.000
6. Pendidikan SD: Rp207.928.000
Dana DAK Fisik ini akan diimplementasikan setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Pantau informasi lebih lengkap terkait APBN 2025 hanya di RakyatBengkulu.com.