REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, telah resmi ditutup pada Sabtu, 28 September 2024, tepat pukul 23.59 WIB.
Kegiatan penjaringan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan petugas KPPS di 445 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 156 desa/kelurahan.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Buyono, menyampaikan pada Minggu, 29 September 2024, bahwa proses pendaftaran yang berlangsung sejak 17 hingga 28 September 2024 telah selesai dengan baik.
"Pendaftaran petugas KPPS sudah berakhir, dan tidak ada perpanjangan waktu karena jumlah pendaftar di setiap TPS sudah terpenuhi," ungkap Buyono.
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Tawarkan Spesial Promo Honda di Event Holahoop, Bawa Pulang Motor Impianmu
Buyono menjelaskan, kewenangan rekrutmen petugas KPPS sepenuhnya berada di tangan panitia pemungutan suara di 156 desa/kelurahan.
Dari laporan yang diterima, setiap TPS memerlukan 7 petugas, dan kebutuhan ini sudah terpenuhi bahkan ada yang melebihi target.
"Dengan demikian, tidak diperlukan penambahan waktu pendaftaran dan tahapan selanjutnya dapat berjalan sesuai jadwal," tambahnya.
Tahapan Selanjutnya
Setelah proses pendaftaran, petugas KPPS akan menjalani tahapan seleksi berkas administrasi yang berlangsung dari 18 hingga 29 September 2024.
BACA JUGA:LBH-AP Muhammadiyah Bengkulu Mengecam Keras Tindakan Persekusi Terhadap Diskusi Publik
BACA JUGA:Mubes ke-13 Ikatan Mahasiswa Ipuh Provinsi Bengkulu: Sinergi untuk Soliditas dan Integritas
Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan mulai 30 September hingga 2 Oktober 2024.
Selanjutnya, masyarakat memiliki waktu dari 30 September hingga 5 Oktober 2024 untuk menyampaikan tanggapan terkait calon petugas KPPS.