Tersedia 2.394 Kuota, Perekrutan PPPK Pemkot Bengkulu Sudah Dibuka, Berikut Formasi dan Persyaratannya

Selasa 01-10-2024,12:49 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Heri Aprizal

3. Tidak pernah di penjara dengan hukuman pengadilan yang berkekuatan hukum.

4. Kartu Keluarga (KK).

BACA JUGA:98 PPPK Pemprov Bengkulu Segera Terima SK Pengangkatan

BACA JUGA:76 PPPK di Lingkungan Pemkot Bengkulu Ikuti Seleksi CPNS, BKPSDM Beri Izin

5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

6. Ijazah.

7. Transkrip Nilai.

8. Pas Foto.

9. Swafoto.

10. Menyertakan dokumen pendukung seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), serta dokumen lain sesuai ketentuan formasi.

BACA JUGA:Penuhi Syarat Ini! PPPK Kemenag Bisa Ikuti Tes CPNS Tanpa Mengundurkan Diri

BACA JUGA:Penjabat Wali Kota Bengkulu: PPPK Dapat Ikut Tes CPNS Tanpa Mengundurkan Diri

11. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.

Adapun untuk mekanisme pendaftaran PPPK 2024, setelah segala persiapan berkas telah dipenuhi.

Anda bisa mengikuti tata cara pendaftaran sebagai berikut:

1. Akses Portal Resmi: Kunjungi situs resmi pendaftaran di https://sscasn.bkn.go.id/.

Kategori :