BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Polres Bengkulu Utara sedang melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan aktivitas ilegal di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) Air Bintunan Register 71.
Laporan ini diajukan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Polisi Kehutanan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Rizky Dwi Cahyo, mengonfirmasi bahwa penyelidikan telah dimulai setelah menerima laporan dari KPHP.
"Saat ini laporan tersebut sedang dalam penyelidikan," jelasnya dikutip KORANRB.ID.
BACA JUGA:Pelajar SMP di Kota Bengkulu Terseret Kasus Geng Motor, Bawa Pedang di Tengah Malam
BACA JUGA:Ramalan Shio dan Tren Bisnis Food Truck di 2025: Shio Apa yang Paling Berjaya?
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi telah memintai keterangan dari petugas KPHP yang menjadi pelapor dan akan melanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi terkait.
“Dalam beberapa hari kedepan kita akan layangkan undangan pada terlapor untuk dimintai keterangan,” tambah Rizky.
Dugaan pelanggaran ini pertama kali terungkap saat petugas KPHP melakukan patroli rutin di kawasan hutan Air Bintunan.
Di lokasi tersebut, ditemukan posko serta portal yang didirikan oleh kelompok organisasi masyarakat (ormas), yang melarang akses bagi masyarakat umum dan bahkan petugas KPHP.
BACA JUGA:Kiat Sukses Bisnis Kuliner di Tahun Ular Kayu 2025 Berdasarkan Shio Kamu
BACA JUGA:Astrologi & Inovasi Kuliner 2025: Pengaruh Shio Ular Kayu Terhadap Kreativitas Bisnis Makanan
Tidak hanya melarang akses masyarakat, kelompok ormas tersebut juga melarang petugas KPHP memasuki kawasan hutan yang mereka klaim.
Laporan polisi pun segera dibuat oleh petugas KPHP dengan menyertakan bukti berupa foto dan koordinat lokasi hutan yang saat ini dikuasai oleh kelompok ormas tersebut.
Kawasan hutan Air Bintunan ini memang menjadi sorotan karena sebagian telah digunakan oleh sebuah perusahaan untuk perkebunan kelapa sawit.
Meski demikian, perusahaan tersebut memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan telah mendapatkan persetujuan atas penggunaan lahan tersebut melalui sanksi administratif.
BACA JUGA:Desa di Bandung Barat, Banjar dan Pangandaran Raih Dana Insentif Desa 2024: Simak Lengkapnya
BACA JUGA:Desa di Purwakarta dan Bekasi Jawa Barat Raih Dana Insentif Desa 2024, Simak Daftarnya
Namun, berbeda dengan perusahaan, kelompok ormas yang diduga beraktivitas di kawasan hutan ini tidak memiliki izin dari KLHK.
Bahkan, mereka mengambil langkah lebih jauh dengan melarang masyarakat beraktivitas di area tersebut, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan warga.
Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi pihak berwenang, terutama terkait pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang masih terdaftar sebagai hutan produksi.
Polres Bengkulu Utara berjanji akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan segera menyelesaikan penyelidikan guna menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi hak-hak masyarakat yang terdampak.