BACA JUGA:Vadel Badjideh Ikuti Pemeriksaan Terkait Laporan Nikita Mirzani, Sebut Cuma Fitnah
Kesembilan tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.