Polres Rejang Lebong Amankan 9 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika dalam Sebulan

Sabtu 05-10-2024,16:47 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi
Polres Rejang Lebong Amankan 9 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika dalam Sebulan

BACA JUGA:Vadel Badjideh Ikuti Pemeriksaan Terkait Laporan Nikita Mirzani, Sebut Cuma Fitnah

Kesembilan tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.

Kategori :