BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dugaan pelanggaran Pemilu oleh oknum Anggota DPRD Kepahiang berupa money politics dan pelanggaran cuti kampanye tengah dalam proses penyelidikan Bawaslu, berpotensi menuju Gakkumdu.
Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kepahiang kini menghadapi ancaman serius setelah dilaporkan melakukan pelanggaran Pemilu yang berpotensi besar melibatkan tindak pidana.
Dugaan pelanggaran ini muncul dari laporan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada Kepahiang pada 4 Oktober 2024, yang menyebut adanya praktik money politic serta pelanggaran izin cuti kampanye.
Bawaslu Kabupaten Kepahiang saat ini sedang mengkaji syarat materi dan syarat formil laporan tersebut sebelum memutuskan untuk meneruskannya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
BACA JUGA:Desa di Kabupaten Tanah Bumbu dan Balangan, Kalimantan Selatan, Raih Dana Insentif Desa 2024
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, mengungkapkan bahwa proses pengkajian ini diharapkan selesai dalam waktu dua hari.
"Kan tidak bisa juga langsung cepat-cepat diproses. Sekarang masih dalam proses pengkajian syarat materi dan syarat formil," jelas Asuan dikutip KORANRB.ID.
Jika laporan dinyatakan memenuhi unsur, kasus ini akan diserahkan ke Gakkumdu untuk ditindaklanjuti.
Berbeda dengan penanganan laporan sebelumnya, dugaan pelanggaran kali ini melibatkan unsur pidana Pemilu, yang semakin memperkuat pentingnya proses hukum.
BACA JUGA:Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Tabalong, Kalimantan Selatan, Raih Dana Insentif Desa 2024
"Karena dalam laporan ini ada unsur indikasi tindak pidana Pemilu yang dilanggar, dengan terlapornya oknum Anggota DPRD," tambah Asuan.
Laporan ini muncul setelah seorang oknum Anggota DPRD Kepahiang diduga terlibat dalam kegiatan kampanye yang dilakukan pada 3 Oktober 2024, di sebuah resepsi pernikahan di Pasar Kepahiang.
Dalam video berdurasi 34 detik, oknum tersebut tampak berdiri di atas panggung bersama tim pemenangan, menunjukkan simbol angka yang merujuk pada Paslon tertentu.
Tak hanya itu, ia juga diduga membagikan uang senilai Rp50 ribu sambil menyebutkan nomor urut salah satu Paslon.
BACA JUGA:Desa di Kabupaten Banjar dan Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Raih Dana Insentif Desa 2024
BACA JUGA:Mengurangi Stres dengan Aktivitas Mindfulness dalam Rutinitas Harian
Jika terbukti, tindakan ini melanggar Pasal 66 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye.
Tidak hanya terlibat dalam dugaan money politics, oknum ini juga diduga melanggar ketentuan cuti kampanye.
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, pejabat publik yang ingin berkampanye diwajibkan untuk mengajukan izin cuti paling lambat tiga hari sebelum kegiatan kampanye.
Bawaslu sendiri telah mengeluarkan edaran resmi yang memperingatkan anggota DPRD dan pejabat negara untuk mematuhi aturan ini.
Selain kasus yang melibatkan anggota DPRD tersebut, Bawaslu Kepahiang juga tengah menangani laporan indikasi pelanggaran netralitas ASN.
BACA JUGA:Cara Mudah Menyiapkan Makanan Sehat di Tengah Kesibukan
BACA JUGA:Tips Efektif Mengatur Waktu dalam Rutinitas Harian
Laporan ini terkait dugaan keterlibatan ASN yang aktif mendukung salah satu Paslon di Pilkada Kepahiang.
Laporan tersebut disertai bukti berupa flashdisk, CDR, dan dokumen fisik, yang telah didaftarkan secara resmi ke Bawaslu dengan nomor bukti pelaporan 01/LP/PP/Kab/07.05/10/2024 dan 02/LP/PP/Kab/07.05/10/2024.
Total, Bawaslu Kepahiang telah menangani 6 kasus dugaan pelanggaran Pemilu, termasuk yang melibatkan oknum ASN dan perangkat desa.
Satu kasus yang melibatkan ASN telah dilimpahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara beberapa kasus lainnya masih dalam proses klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.