BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Meski larangan sudah berlaku, masyarakat masih kerap memberi uang kepada pengemis, membuat jumlahnya terus bertambah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu semakin gencar menertibkan gelandangan dan pengemis (gepeng) yang dianggap mengganggu ketertiban umum di sejumlah titik wilayah kota.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu, Yurizal menyatakan bahwa penertiban ini terus dilakukan secara berkala, dengan para gepeng yang ditemukan langsung dibawa ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk mendapatkan pembinaan.
“Meskipun sudah ada larangan, masih banyak masyarakat yang memberikan uang kepada para gepeng. Hal ini justru memperparah situasi, karena semakin banyak gepeng yang datang, bahkan mengajak orang lain untuk bergabung,” ujar Yurizal dikutip Antaranews.com, Kamis 24 Oktober 2024.
BACA JUGA:Nasabah Terbanyak, BRI Miliki Jaringan Terluas
BACA JUGA:Sekolah Kebangsaan Tular Nalar 3.0 di SMAN 5 Kota Bengkulu, Literasi Digital bagi Pemilih Pemula
Ia mengimbau masyarakat untuk berhenti memberikan uang kepada pengemis dan pengamen di persimpangan kota, karena hal tersebut dapat memicu peningkatan jumlah pengemis yang bermigrasi ke Bengkulu akibat adanya peluang sedekah dari warga.
Sebab menurutnya, jika masyarakat terus memberikan uang, jumlah gepeng diperkirakan akan semakin meningkat, meskipun upaya penertiban terus dilakukan.
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu juga turut memperingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengemis, karena dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Dinsos Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menekankan bahwa banyak pengemis yang sebenarnya merupakan warga pendatang yang mencoba mencari penghasilan lebih melalui aktivitas mengemis.
BACA JUGA:Inovasi BRI di Bidang Finansial, Pinjaman Digital hingga Pemanfaatan AI pada Analis Kredit
BACA JUGA:Syarat Mudah, Proses Cepat! Begini Cara Ajukan KUR BRI Secara Online
"Kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak memberikan uang kepada pengemis. Sebab kebanyakan dari mereka pada umumnya merupakan warga pendatang yang mencoba peruntungan untuk bisa meraup pendapatan atau uang lebih dengan cara mengemis," jelas Sahat.
Meningkatnya jumlah pengemis musiman menjadi perhatian serius pemerintah daerah, yang khawatir bahwa fenomena ini akan mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Oleh sebab itu, Dinsos berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.