REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Polres Rejang Lebong bersama Satpol PP dan beberapa ormas, termasuk MUI dan Muhammadiyah, menggelar razia besar-besaran terhadap penjual minuman keras (Miras) lokal seperti tuak dan arak Bali, Sabtu malam, 26 Oktober 2024.
Razia yang dimulai pukul 20.30 WIB ini menyasar 10 warung di beberapa kecamatan yang diduga menjual miras tanpa izin.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, bersama Kabag Ops AKP George Rudianto, SM, MAP, mengonfirmasi bahwa razia bertujuan untuk menekan peredaran miras yang berpotensi meresahkan masyarakat.
"Operasi ini merupakan bagian dari Ops Pekat dengan target miras lokal dan impor. Kami menyita berbagai merek miras, tuak, dan arak Bali dari warung-warung yang tidak berizin," ujar AKBP Eko Budiman.
BACA JUGA:Keberuntungan Shio Naga, Kuda, dan Ular di Tahun Ular Kayu 2025: Siapa yang Paling Beruntung?
Lokasi Warung dan Pabrik Arak yang Dirazia
Berikut lokasi-lokasi yang menjadi sasaran razia:
1. Warung Totok – Jl. Sawah Baru, Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup
2. Warung Tanjung – Jalan Sawah Baru, Kecamatan Curup
3. Warung Panamas – Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Curup Tengah
4. Warung Malau – Kecamatan Curup Tengah
5. Warung Mandala – Kecamatan Curup Utara
6. Warung Onjong – Kecamatan Curup Utara
BACA JUGA:Ramalan Cinta dan Karir Shio Kelinci, Kambing, dan Babi di Awal 2025: Kesempatan atau Ujian?