DP langsung membuka pintu, mengejutkan HP yang kemudian melarikan diri ke belakang rumah.
Menurut hasil penyidikan sementara, dugaan tindakan ini bermula saat HP melihat putrinya melakukan video call dalam keadaan tidak pantas, sehingga mendekatinya dan dugaan kekerasan tersebut pun terjadi.
Kasatreskrim menambahkan bahwa pihak kepolisian, bekerja sama dengan pemerintah daerah, akan memberikan pendampingan psikologis bagi korban untuk memastikan pemulihan mental dan psikologis anak.
BACA JUGA:Dorong UMKM Naik Kelas, Dani-Sukatno Siapkan Strategi Ciptakan 1.000 Pengusaha Baru di Kota Bengkulu
BACA JUGA:DAK SMP untuk Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Timur Tahun 2025, Ini Rinciannya
"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan," jelas Kasatreskrim.
Tersangka HP dijerat dengan pasal terkait kekerasan terhadap anak sesuai UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Proses penyidikan kasus ini terus berlanjut.