Korban Mafia Peradilan, Akademisi Antikorupsi Ikut Bersuara Bebaskan Mardani Maming

Jumat 01-11-2024,19:18 WIB
Reporter : M. Irfansyah
Editor : Heri Aprizal

JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COM – Kesesatan hukum dalam perkara Mardani H Maming, memperkuat fakta mafia peradilan di Indonesia masih leluasa berkerja. 

Kasus Zarof Ricar yang baru ini mengejutkan public, memperkuat kajian para akademisi anti korupsi dan guru besar terkait kekeliruan dan kekhilafan hakim dalam kasus Mardani H Maming nyata adanya. 

Mengingat, perkara yang menjerat Mardani H Maming ini menyoal perizinan tambang. 

Dimana perizinan itu sejatinya  telah melalui kajian di daerah hingga pusat.

Bahkan, IUP yang dikeluarkan telah mendapatkan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 11 tahun.

BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Temukan 170 Surat Suara Rusak Pilkada 2024, Libatkan Mahasiswa IAIN dalam Proses Sortir

BACA JUGA:Resep Tempe Orek Khas Sunda yang Lezat Ala Chef Devina Hermawan

Diketahui dari fakta persidangan, proses peralihan IUP ini juga telah mendapatkan rekomendasi dari kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Tanah Bumbu yang menyatakan bahwa proses tersebut sudah sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku, ditambah paraf dari Sekda, Kabag Hukum, dan Kadistamben

Fakta tersebut, memunculkan kritik keras dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran,Prof.Romli Atmasasmita. 

Ia mengkritik dalam penanganan hukum dalam kasus Mardani Maming, ada sejumlah kekeliruan yang sangat serius.

"Menurut saya, ada delapan kekeliruan yang bisa dikategorikan sebagai kesesatan dalam penerapan hukum," ungkapnya.

BACA JUGA:Nikmati Sensasi Bakso Kuah Taichan di Kedai Bakso 86 Kaur, Kota Bengkulu

BACA JUGA:Makan Bakso Sepuasnya Hanya dengan Rp 20.000 di Kedai Obos

Prof Romli menilai bahwa proses penuntutan kasus ini dipaksakan dengan penerapan pasal yang kurang tepat. 

Ia menjelaskan bahwa penerapan Pasal 12 b UU Nomor 20 tahun 2001 oleh Hakim Kasasi dalam perkara Mardani Maming mestinya tidak hanya menggunakan pendekatan normatif, tetapi juga harus mempertimbangkan pendekatan wessensschau.

Kategori :