Pengembalian Dana Korupsi Pasar Inpres Bintuhan, Mantan Kepala Dinas Perindagkop Serahkan Rp150 Juta

Selasa 05-11-2024,05:00 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

Tindakan para tersangka diduga melibatkan korupsi berjamaah sejak tahap perencanaan hingga pembangunan yang berujung pada kegagalan konstruksi dan kerugian negara senilai Rp2,6 miliar.

 

Bobbi juga menyatakan bahwa Kejari Kaur akan tetap menelusuri fakta-fakta persidangan untuk kemungkinan adanya tersangka tambahan.

 

"Untuk penambahan tersangka itu tidak menutup kemungkinan, tergantung dengan fakta persidangan nanti," demikiannya.

 

 

 

 

Kategori :