262. Desa Ujunggagak Rp1.184.027,000
263. Desa Ujungmanik Rp1.620.987,000
264. Desa Wanareja Rp1.515.078,000
265. Desa Welahan Wetan Rp1.414.063,000
266. Desa Widarapayung Kulon Rp1.041.866,000
267. Desa Widarapayung Wetan Rp1.161.580,000
268. Desa Wlahar Rp1.174.930,000
269. Desa Wringinharjo Rp1.249.483,000
Pagu definitif Dana Desa tahun anggaran 2025 Kabupaten Cilacap akan dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa TA 2025.