
JAWA TENGAH, RAKYATBENGKULU.COM – Rilis Kementerian Keuangan, Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah tahun 2025 mendapatkan pagu Dana Desa (DD) sebesar Rp213,7 miliar.
Dana Desa sejumlah itu dibagi untuk 184 desa se-Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah.
Berikut ini rincian Dana Desa tahun 2025 yang didapatkan masing-masing desa di Jepara, simak siapa yang diberikan anggaran terbesar.
T. Kabupaten Jepara Rp213.716.344,000
1. Desa Bakalan Rp1.191.389,000
2. Desa Balong Rp1.124.812,000
3. Desa Bandengan Rp1.417.540,000
4. Desa Bandung Rp839.400,000
5. Desa Bandungharjo Rp1.335.040,000
6. Desa Bandungrejo Rp1.124.437,000
7. Desa Bangsri Rp1.893.153,000
8. Desa Banjaragung Rp1.211.143,000
9. Desa Banjaran Rp1.304.266,000
10. Desa Bantrung Rp1.089.505,000
11. Desa Banyumanis Rp1.408.486,000