6 Persen Hutan TNKS di Rejang Lebong Mengalami Kerusakan Akibat Ilegal Logging

Senin 18-11-2024,18:35 WIB
Reporter : Badri
Editor : Febi Elmasdito

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di wilayah Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, mengalami kerusakan parah.

Kepala Bidang Wilayah III TNKS Bengkulu-Sumsel, M. Mahmud, S.Hut, M.Sc, mengungkapkan bahwa sekitar 1.680 hektar atau 6 persen dari total luas hutan TNKS di Rejang Lebong telah mengalami kerusakan.

"Secara keseluruhan hutan TNKS yang mengalami kerusakan mencapai 22.000 hektar di Provinsi Bengkulu dan di Rejang Lebong mencapai 1.680 hektar," jelas Mahmud.

Mahmud menambahkan, dari total luas hutan TNKS di Rejang Lebong yang mencapai 28.000 hektar, kerusakan seluas 1.680 hektar ini cukup signifikan dan membutuhkan perhatian serius.

BACA JUGA:Mahasiswi di Kepahiang Diamankan, Tega Jual Teman Sendiri ke Pria Hidung Belang

BACA JUGA:Rincian Dana Desa 2025 Tiap Desa di Penajam Paser Utara dan Mahakam Ulu, Ini Desa Terbesar

"Dari pendataan jumlah lahan TNKS yang rusak di Rejang Lebong memang cukup banyak, yakni sekitar 1.680 hektare. Jadi jika dibiarkan terus, bisa saja kerusakan lahan bisa semakin meluas," ujarnya.

Kerusakan hutan TNKS ini dipicu oleh praktik ilegal logging dan aktivitas pembukaan lahan oleh masyarakat setempat yang memanfaatkan kawasan TNKS untuk kepentingan pribadi.

"Dulu, masyarakat hanya mencari nafkah atau mencari makan untuk bertahan hidup di hutan TNKS. Namun setelah adanya pergeseran, banyak masyarakat yang ingin meraup keuntungan sendiri, meski dengan cara merusak hutan dan juga habitat di sekitarnya. Mulai dari membuka lahan untuk bertani, hingga menebang pohon untuk dijual," tambah Mahmud.

Kerusakan ini memberikan tantangan besar dalam upaya pemulihan hutan. Reboisasi atau penanaman pohon kembali secara bertahap menjadi langkah utama untuk mengembalikan ekosistem TNKS yang rusak.

BACA JUGA:Berapa Rincian Dana Desa 2025 untuk Desa di Kutai Barat Kalimantan Timur? Rp151,3 Miliar, Berikut Lengkapnya

BACA JUGA:Detail per Desa, Rincian Dana Desa 2025 Berau Provinsi Kalimantan Timur Rp101,5 miliar: Siapa yang Terbesar?

"Jika bukan kita yang memperbaikinya, maka siapa lagi. Karena itu kita mengingatkan juga, agar masyarakat tak melakukan praktek ilegal logging, ataupun merusak hutan dan lingkungan yang ada di sekitarnya, karena kerusakan hutan ini bisa memicu bencana alam seperti tanah longsor dan banjir bandang," pungkas Mahmud.

 

Kategori :