Pilkada Serentak 2024, KPU Rejang Lebong Catat 848 Pemilih Pindah Memilih

Jumat 22-11-2024,16:27 WIB
Reporter : Badri
Editor : Febi Elmasdito

Caranya adalah dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil Rejang Lebong dan melapor kepada petugas KPPS di tempat pemungutan suara.

“Bagi masyarakat Kabupaten Rejang Lebong yang tidak masuk dalam DPT maupun DPTb, masih ada kesempatan menggunakan hak pilih pada 27 November 2024.

Syaratnya, harus memiliki KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil Rejang Lebong tentunya menghubungi petugas KPPS di tempat pemungutan suara, sehingga bisa mencoblos,” tutup Anas.

 

Kategori :