Caranya adalah dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil Rejang Lebong dan melapor kepada petugas KPPS di tempat pemungutan suara.
“Bagi masyarakat Kabupaten Rejang Lebong yang tidak masuk dalam DPT maupun DPTb, masih ada kesempatan menggunakan hak pilih pada 27 November 2024.
Syaratnya, harus memiliki KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil Rejang Lebong tentunya menghubungi petugas KPPS di tempat pemungutan suara, sehingga bisa mencoblos,” tutup Anas.