Kasus ini membuat AN resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"AN resmi ditetapkan jadi tersangka, dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Meskipun belum melakukan tindakan kejahatan dengan Sajam yang dimilikinya namun aturan jelas penyalahgunaan Sajam," terang Kasat.
Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat Kaur agar tidak membawa sajam tanpa alasan jelas, seperti untuk keperluan bertani.
"Kepada masyarakat Kaur, kalau tidak ada kepentingan khusus seperti bertani, jangan bawa sajam sembarangan. Kalau kedapatan, akan kami tindak," tegasnya.
Kebiasaan membawa sajam ke acara tertentu masih dianggap lumrah di beberapa wilayah. Namun, polisi menekankan bahwa kebiasaan ini bisa berpotensi memicu tindakan kriminal lebih besar.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Bawa Sajam, Geber Motor di Depan Polsek, Warga Rigangan Ditangkap