Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri.
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Utara Anggarkan Dana Rp 1 Miliar untuk Program Makan Gratis bagi Pelajar
BACA JUGA:Bisa Dimakan, Berikut 10 Fakta Menarik Tentang Anggrek yang Jarang Diketahui
SO kini ditahan di Polsek Ratu Samban dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
“Kita amankan tersangka berikut juga dengan barang bukti. Tersangka kita jerat dengan Pasal 365, dengan ancaman paling lama 9 tahun,” tutup Firmansyah.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Modus Minta Tolong Antar, Polisi Tangkap Warga Malabero Tersangka Curat