Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Mukomuko, 22 Paket Barang Bukti Diamankan

Rabu 04-12-2024,11:17 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kepolisian Resor Mukomuko melalui Satresnarkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ipuh. 

Seorang pria berinisial BS (36) warga setempat, diamankan bersama 22 paket sabu dengan berat total 24,82 gram.

Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna S.IK., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP SMO Aritonang, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh.

“Benar saja, Senin 2 Desember 2024, tim kami bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan 22 paket sabu di dalam tas tersangka. BS mengakui barang haram tersebut miliknya,” kata AKP SMO Aritonang dalam konferensi pers pada Selasa 3 Desember 2024.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Utara Tetapkan Mantan Direktur BUMDes Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

BACA JUGA:Dua Petinggi Bank BUMN Tersandung Kasus Korupsi Rp4 Miliar, Dokumen dan Agunan Bermasalah

Dalam penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan enam paket kecil dan satu paket sisa pakai. 

Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah BS, di mana petugas mendapati 14 paket kecil dan satu paket sedang siap edar. 

Seluruh barang bukti menunjukkan indikasi kuat bahwa narkoba tersebut telah dikemas untuk dipasarkan.

Kasus ini kini terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. 

BACA JUGA:Dana BOP Pendidikan Kesetaraan 2025 di Nusa Tenggara Timur: Detail Rp17,5 miliar per Kabupaten dan Kota

BACA JUGA:Viral Video Gus Miftah Berikan Kata-Kata Kasar Kepada Penjual Es Teh, Menuai Protes Publik

“Seluruh barang bukti dan tersangka sudah kami amankan. BS akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.

 

 

Kategori :