BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Setelah menjalani proses penyidikan yang cukup panjang, HE (41) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Kaur setelah HE terlibat dalam skema investasi bodong usaha peternakan ayam potong.
Selama proses penyidikan, HE sempat menghindari panggilan polisi.
Namun, ketika akhirnya hadir di Polres Kaur, ia tidak mampu menyangkal tuduhan.
BACA JUGA:Jadwal Tes SKB CPNS di Kaur 12 Desember 2024, Berikut 11 Lokasi Tesnya
BACA JUGA:Cuaca Buruk Sebabkan Kelangkaan BBM di Kaur, Masyarakat Terpaksa Beli Eceran
Barang bukti yang diajukan korban sebagai pelapor dinilai sangat kuat, sehingga HE resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam rilis yang disampaikan oleh Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th pada 10 Desember 2024, dijelaskan bahwa kerja sama antara korban dan tersangka dimulai sejak 2022.
Korban awalnya menginvestasikan modal sebesar Rp60 juta dengan janji keuntungan Rp10 juta per panen selama 12 kali panen.
Namun, tersangka hanya memenuhi pembayaran keuntungan sebanyak enam kali, sementara sisanya tidak pernah diberikan.
BACA JUGA:Kesiapsiagaan Bencana di Musim Hujan, 21 Titik Rawan di Kabupaten Kaur
BACA JUGA:3 Kades Meninggal Dunia, Pemkab Kaur Rencanakan Pilkades di Empat Desa pada 2025
“Kita tetapkan HE sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan ini. Modusnya bujuk rayu, di mana uang yang ditransfer itu sebanyak dua kali,” jelas Kasat dikutip dari KORANRB.ID.
Tidak berhenti di situ, pada 2023 tersangka kembali mengajak korban untuk bekerja sama.
Kali ini, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp185 juta dengan janji keuntungan Rp25 juta per panen selama 15 kali panen.