UMK Mukomuko 2025 Diperkirakan Naik 6,5%, Tembus Rp 3 Jutaan

Jumat 13-12-2024,08:52 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Febi Elmasdito

RAKYATBENGKULU.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu untuk tahun 2025 telah resmi ditetapkan sebesar Rp 2.670.039, yang mengalami kenaikan Rp 162.960 dibandingkan dengan UMP tahun 2024. 

Seiring dengan itu, Dewan Pengupahan Kabupaten Mukomuko juga sepakat untuk mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mukomuko tahun 2025 sebesar Rp 3 jutaan, yang nantinya akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Mukomuko, yang juga Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko, Drs. Marjohan, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan bersama berbagai pihak lintas sektoral. 

“Kita sudah sepakat untuk kenaikan Upah Minimum Kabupaten sebesar 6,5 persen dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang ada,” ujar Marjohan.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Resmi Naikan UMK 2025 Jadi Rp 2,58 Juta

BACA JUGA:UMKM Bengkulu Utara Tumbuh Pesat, Perputaran Dana Capai Rp250 Miliar

Kenaikan UMK Mukomuko untuk tahun 2025 ini akan mencapai Rp 186.279, dari UMK tahun 2024 yang sebesar Rp 2.865.839 menjadi Rp 3.052.118. 

Penyusunan usulan kenaikan UMK ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

Selain itu, faktor lain yang menjadi dasar kenaikan tersebut adalah tingkat inflasi sebesar 1,48 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 3,69 persen. 

Marjohan berharap, usulan kenaikan UMK ini dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pekerja di Kabupaten Mukomuko dan meningkatkan kualitas hidup buruh di daerah tersebut.

Kesepakatan ini akan segera diteruskan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk disahkan sebagai UMK Mukomuko 2025. 

BACA JUGA:Trend Macrame, Cara Membuat Gantungan Pot Cantik untuk Dekorasi Rumah

BACA JUGA:Banyak yang Gak Tahu! Ini Cara Meningkatkan Daya Tahan Baterai iPhone agar Lebih Awet

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Bengkulu, Roslan Effendi, menyambut baik keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten Mukomuko yang menyepakati kenaikan UMK sebesar 6,5 persen.

Menurut Roslan, penetapan UMP dan UMK merupakan kewenangan dewan pengupah daerah, dan keputusan ini akan membawa kabar baik bagi buruh, terutama yang bekerja di sektor-sektor unggulan seperti perkebunan dan pengolahan CPO di Kabupaten Mukomuko. 

Kategori :