Harga Emas Antam Turun Rp17.000 per Gram pada 13 Desember 2024

Jumat 13-12-2024,10:28 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Febi Elmasdito

RAKYATBENGKULU.COM – Harga emas Antam mengalami penurunan signifikan pada hari ini, Jumat 13 Desember 2024, sebesar Rp17.000 per gram. 

Berdasarkan informasi dari laman Logam Mulia, harga emas per gram kini tercatat sebesar Rp1.531.000.

Penurunan ini juga berdampak pada harga jual kembali (buyback) emas batangan yang turun menjadi Rp1.382.000 per gram.

Untuk transaksi jual emas, penting untuk diperhatikan bahwa harga yang tercatat masih dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. 

Dalam aturan ini, penjualan emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. 

Potongan PPh 22 ini akan langsung dipotong dari nilai buyback yang diterima penjual.

BACA JUGA:Jumlah Kasus Gigitan Anjing dan Kucing di Mukomuko Tembus 101, Vaksin Rabies Siap Didistribusikan

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Guru Agama, Pemkab Mukomuko Siapkan Anggaran Pelatihan di APBD Perubahan 2025

Berikut adalah daftar harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia pada 13 Desember 2024:

  • Emas 0,5 gram: Rp824.000
  • Emas 1 gram: Rp1.548.000
  • Emas 2 gram: Rp3.036.000
  • Emas 3 gram: Rp4.529.000
  • Emas 5 gram: Rp7.515.000
  • Emas 10 gram: Rp14.975.000

BACA JUGA:Diduga Akibat Mesin Rusak, Penggilingan Padi di Bengkulu Selatan Hangus Dilalap Api

BACA JUGA:Polisi Amankan Sopir Dump Truk, Buntut Insiden Kecelakaan Maut yang Tewasnya Bocah Kelas 6 SD di Bengkulu

  • Emas 25 gram: Rp37.312.000
  • Emas 50 gram: Rp74.545.000
  • Emas 100 gram: Rp149.012.000
  • Emas 250 gram: Rp372.265.000
  • Emas 500 gram: Rp744.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp1.488.600.000

Pada pembelian emas batangan, baik langsung maupun melalui transaksi lainnya, pembeli akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. 

PPh 22 sebesar 0,45% dikenakan untuk pemegang NPWP, dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian juga disertai bukti potong PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak.

Dengan fluktuasi harga emas yang terus berubah, baik pembeli maupun penjual diharapkan untuk selalu memantau perkembangan harga dan ketentuan pajak yang berlaku. 

BACA JUGA:Pembagian Rapor 21 Desember, Libur Panjang 14 Hari untuk Pelajar SD dan SMP di Seluma

Kategori :