RAKYATBENGKULU.COM - Mau punya iPhone keren tanpa bikin kantong jebol? iPhone second bisa jadi solusi pas buat Kamu. Tapi, beli iPhone bekas itu nggak boleh asal-asalan, lho!
Salah pilih, bisa-bisa iPhone Kamu malah nggak bisa dipakai karena sinyal hilang atau IMEI-nya ilegal. Yuk, cek tips berikut biar Kamu bisa dapetin iPhone second yang aman dan tetap kece!
BACA JUGA:Apa yang Terjadi Jika IMEI iPhone Terblokir? Waspada Sebelum Membeli!
BACA JUGA:Sudah 3 Tahun Rilis Tapi Tetap Laris. iPhone 13, Kenapa Masih Jadi Favorit?
1. Cek IMEI (Legal Itu Wajib)
IMEI adalah identitas unik yang ada di setiap smartphone, termasuk iPhone. IMEI ilegal biasanya bikin iPhone Kamu nggak bisa connect ke jaringan seluler. Jadi, pastikan IMEI iPhone yang mau Kamu beli terdaftar di situs resmi Kemenperin (cek di imei.kemenperin.go.id).
Cara cek IMEI:
• Buka Pengaturan > Umum > Tentang.
• Salin nomor IMEI, lalu masukkan di situs Kemenperin.
Kalau IMEInya nggak terdaftar, mending skip aja deh, daripada rugi.
2. Pastikan iPhone Sudah Unlocked
iPhone yang masih terkunci (locked) biasanya cuma bisa dipakai di jaringan operator tertentu. Nah, iPhone bekas yang Kamu beli harus sudah unlocked, artinya bisa dipakai di semua operator.
Cara cek apakah iPhone sudah unlocked:
• Masukkan kartu SIM operator lokal.
• Coba lakukan panggilan atau akses internet.