40 Desa di Provinsi Bengkulu Ditetapkan Menjadi Desa Sadar Hukum, Tiga di Antaranya di Kabupaten Rejang Lebong

Senin 23-12-2024,16:02 WIB
Reporter : Badri
Editor : Febi Elmasdito

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 40 desa di Provinsi Bengkulu telah resmi ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum, dengan tiga di antaranya berada di Kabupaten Rejang Lebong. 

Penetapan ini dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Tiga desa di Kabupaten Rejang Lebong yang terpilih menjadi Desa Sadar Hukum adalah Desa Suban Ayam di Kecamatan Selupu Rejang, Desa Watas Marga di Kecamatan Curup Selatan, dan Desa Bandung Marga di Kecamatan Bermani Ulu Raya.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Indra Hadiwinata, menjelaskan bahwa penetapan tiga desa di Kabupaten Rejang Lebong ini dilakukan pada 5 Desember 2024 oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Rekrutmen Tenaga Honorer Ditiadakan Mulai 2025 di Kabupaten Rejang Lebong, Ini Kata BKPSDM

BACA JUGA:Pecah! Bentrok Antara Warga dan Karyawan PT Agricinal Sebabkan Korban Luka

"Adapun Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Bengkulu ini berasal dari empat kabupaten dan satu kota, antara lain 12 lurah di Kota Bengkulu, enam desa/kelurahan di Kabupaten Lebong, 11 desa di Kabupaten Bengkulu Selatan, 11 desa di Kabupaten Seluma, dan tiga desa di Kabupaten Rejang Lebong," ujar Indra Hadiwinata.

Indra Hadiwinata menambahkan bahwa desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebelumnya berstatus sebagai desa/kelurahan binaan, sebelum akhirnya dinyatakan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

"Tiga desa di Kabupaten Rejang Lebong yang ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum ini telah melalui proses verifikasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI. Program ini adalah upaya berkelanjutan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. Kolaborasi antara instansi pemerintah dan masyarakat merupakan kunci utama untuk mencapai keberhasilan," jelas Indra Hadiwinata.

Dengan ditetapkannya tiga desa di Kabupaten Rejang Lebong sebagai Desa Sadar Hukum, diharapkan desa-desa tersebut dapat menjadi contoh bagi desa/kelurahan lain di daerah tersebut. 

BACA JUGA:Kamu Tim Mana, Update iPhone Terbaru atau Nunggu Harga Turun? Penting Pertimbangkan Hal Ini

BACA JUGA:iPhone SE 4, Ponsel Apple Paling Murah Menggunakan Layar OLED

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum, yang menjadi kunci terciptanya kehidupan yang aman, tertib, dan damai.

"Mudah-mudahan desa lain juga akan mengikuti ketiga desa tersebut sehingga dapat menjadi Desa Sadar Hukum," tambah Indra Hadiwinata.

 

Kategori :