Ungkap Kasus Korupsi Tukin Militer Senilai Rp9,5 Miliar, Ini Perkembangan Terbaru Dirilis Kejati Bengkulu

Kamis 02-01-2025,11:45 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

Dalam penanganan kasus ini, tersangka AK ditahan selama 20 hari ke depan dan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA:Pakai iPhone Untuk Sekedar Gengsi atau Fungsi? Ini Penjelasan Lengkapnya

BACA JUGA:Upaya Tanggap Darurat, Dinas Sosial Mukomuko Siagakan 15 Tenda untuk Penanganan Bencana Alam

Dengan pengungkapan ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang merugikan negara.

 

Kategori :