Dalam penanganan kasus ini, tersangka AK ditahan selama 20 hari ke depan dan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP.
BACA JUGA:Pakai iPhone Untuk Sekedar Gengsi atau Fungsi? Ini Penjelasan Lengkapnya
BACA JUGA:Upaya Tanggap Darurat, Dinas Sosial Mukomuko Siagakan 15 Tenda untuk Penanganan Bencana Alam
Dengan pengungkapan ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang merugikan negara.