Hore! Pajak Kendaraan Bermotor Turun, Berikut Jadwal Berlakunya

Rabu 08-01-2025,08:38 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Febi Elmasdito

Dengan kebijakan ini, meskipun terdapat keringanan sementara, pemilik kendaraan tetap akan membayar pajak dengan tarif yang serupa dengan sebelum diberlakukannya kebijakan opsen pajak.

BACA JUGA:Nasib Peserta PPPK Tak Lulus Seleksi, BKPSDM Rejang Lebong Sampaikan Langkah Selanjutnya

BACA JUGA:Jumlah Durian di Kedurang Menurun, Pedagang dan Petani Mengeluh Meski Harga Masih Terjangkau

Selain memberikan keringanan bagi masyarakat, kebijakan opsen pajak juga memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah. 

Pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan sepenuhnya menjadi sumber pendapatan daerah provinsi. 

Namun, dengan kebijakan baru ini, pendapatan asli daerah kabupaten juga turut meningkat, terutama untuk Kabupaten Bengkulu Utara yang telah memasukkan pajak kendaraan dalam target pendapatan asli daerah tahun ini.

Secara keseluruhan, meskipun terdapat pengurangan pajak untuk memberikan keringanan bagi masyarakat, kebijakan ini tetap menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah. 

BACA JUGA:SMPN 09 Bengkulu Selatan Nikmati Bantuan Chromebook, Ungkap Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Pendidikan

BACA JUGA:Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan di Kabupaten Kepahiang dan Lebong Capai Rp 3,9 Miliar

Harapannya, kebijakan yang lebih fleksibel ini dapat mendukung perekonomian daerah serta membantu masyarakat yang terdampak oleh kebijakan opsen pajak sebelumnya.

 

Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID berjudul: Pajak Kendaraan Kembali Turun, Berlaku Hingga 7 Mei 2025

Kategori :