BACA JUGA:Sering Mengantuk? Jangan-jangan Hipersomnia! Begini Cara Mengatasinya
Terkait perizinan, Mal Pelayanan Publik MPP Kabupaten Rejang Lebong telah menerbitkan 1.032 perizinan dari 26 jenis layanan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, PIRT, dan sertifikat layak higienis sanitasi.
"Sementara itu, masyarakat Kabupaten Rejang Lebong yang akan mengurus perizinan dapat mendatangi MPP Rejang Lebong, di mana telah disiapkan loket-loket untuk pengurusan 26 jenis perizinan," ungkap Zulkarnain.