Laporan ini wajib disampaikan kepada Dinas PMD sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten Seluma.
“Laporan ini sangat penting karena nantinya akan diteruskan ke Inspektorat, kemudian diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan audit,” ujar Hervoni.
BACA JUGA:Wow! Ini 10 Tips Hemat Ala Anak Muda yang Tetap Bikin Hidup Seru
BACA JUGA:Tantangan 30 Hari Hidup Hemat! Ubah Kebiasaan Jadi Lebih Baik
Dari total 182 desa di Kabupaten Seluma, hanya sembilan desa tersebut yang belum memenuhi kewajibannya.
DPMD mengingatkan desa-desa yang belum melaporkan agar segera menyerahkan dokumen tersebut guna menghindari sanksi administratif dan memperlancar proses audit keuangan.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID dengan judul:
9 Desa Belum Laporkan Realisasi APBDes 2024, Ini Namanya