Kenali Mahar yang Dilarang dalam Islam, Nomor 5 Sering Terjadi!

Minggu 16-02-2025,17:29 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Peri Haryadi
Kenali Mahar yang Dilarang dalam Islam, Nomor 5 Sering Terjadi!

RAKYATBENGKULU.COM - Mahar adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri dalam pernikahan sebagai tanda kesungguhan dan bentuk penghormatan. 

Namun, dalam Islam, tidak semua jenis mahar diperbolehkan. Ada beberapa jenis mahar yang justru dilarang karena bertentangan dengan prinsip keadilan, keberkahan, atau aturan syariat. 

Berikut adalah enam mahar yang tidak boleh diberikan dalam Islam—dan nomor 5 sering kali menjadi masalah di banyak pernikahan dikutip dari akun Instagram scemawedding :

1. Mahar yang Cacat

Islam menekankan bahwa mahar harus memiliki nilai dan manfaat bagi istri. Jika mahar berupa barang yang rusak, cacat, atau tidak bisa digunakan, maka hukumnya tidak sah. 

BACA JUGA:Sepi Pengunjung, Pedagang di Objek Wisata Kota Tuo Bengkulu Alami Penurunan Pendapatan

BACA JUGA:Ciri-Ciri Orang yang Memiliki Aura

Misalnya, memberikan mahar berupa emas palsu atau barang elektronik yang sudah rusak. Mahar harus dalam kondisi baik dan layak digunakan oleh pengantin wanita.

2. Mahar Benda Terlarang

Memberikan mahar berupa sesuatu yang haram dalam Islam jelas tidak diperbolehkan. Contohnya, mahar berupa minuman keras, daging babi, atau barang hasil curian. 

Islam mengajarkan bahwa pernikahan harus dimulai dengan sesuatu yang halal dan penuh berkah, bukan dengan sesuatu yang dilarang oleh agama.

3. Mahar Titipan untuk Ayah Perempuan

Mahar adalah hak penuh milik istri, bukan untuk diberikan kepada orang lain, termasuk ayah atau keluarganya, kecuali atas izin dan keikhlasan sang istri. 

BACA JUGA:Angka Kemiskinan di Rejang Lebong Menurun, Ini Strategi Pemerintah

BACA JUGA:Harga Sembako di Pasar Ampera Bengkulu Selatan Hari Ini, Beberapa Komoditas Mengalami Penurunan

Kategori :