“Modus tersangka ini bujuk rayu, dengan dalih akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban,” jelas Jelpimon.
Akibat perbuatannya, RU dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
BACA JUGA:Buah yang Sebaiknya Dihindari Saat Berbuka Puasa, Mencegah Gangguan Pencernaan
BACA JUGA:Wow! Ini 7 Keuntungan Menggunakan Token Listrik Prabayar untuk Rumah
“Sesuai dengan undang-undang, ancaman hukuman yang menanti tersangka paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID dengan judul:
Setubuhi Anak Bawah Umur, Pemuda Kaur Diringkus Polisi