
Wenny Haryanti juga mengimbau para peternak untuk secara mandiri membeli obat-obatan serta vaksin dengan berkonsultasi terlebih dahulu agar tidak salah dalam memilih produk.
Lebih lanjut, pengusaha peternakan yang ingin memasukkan sapi ke wilayah Rejang Lebong diwajibkan melengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.
Langkah ini bertujuan memastikan kesehatan ternak sebelum bercampur dengan populasi lokal guna mencegah penyebaran penyakit lebih luas.
BACA JUGA:6 Tips Menyajikan Brokoli untuk Anak, Jadi Makanan Favorit yang Sehat
Dengan adanya temuan kasus ini, para peternak diimbau untuk lebih waspada dan menerapkan langkah-langkah pencegahan guna menjaga kesehatan ternak mereka dari ancaman virus Jembrana.