
RAKYATBENGKULU.COM – Presiden Prabowo Subianto memberi sinyal kuat soal rencana strategisnya menarik kembali aset-aset negara yang selama ini dikuasai pihak swasta.
Di hadapan ratusan ribu buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Prabowo menegaskan komitmennya menjalankan amanat konstitusi untuk mengembalikan kekayaan negara kepada rakyat.
“Gue lahir di Betawi, gue besar di Betawi. Gue ngerti mana aset-aset yang milik rakyat, gue ngerti semua, dan gue akan tarik kembali jadi milik rakyat, saudara-saudara sekalian,” tegas Prabowo seperti dikutip dari AntaraNews.com.
Pernyataan ini memperkuat arah kebijakan presiden yang ingin memastikan pengelolaan sumber daya negara benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
BACA JUGA:Waspada Rabies, Tapi Tenang: Vaksin Masih Aman di Kabupaten Kaur
BACA JUGA:Dana Rp8,2 Miliar Mengambang, Wakil Bupati Seluma Soroti Transparansi Penanganan Stunting
Ia mengutip Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Saya sudah tanya ke hakim-hakim agung, dasar undang-undang, Undang-Undang Dasar kita kuat!” ujar Prabowo, menandakan langkahnya akan dibarengi dengan landasan hukum yang kuat.
Meski belum merinci aset apa saja yang akan ditarik, sejumlah kementerian diketahui sedang mendata ulang kepemilikan aset-aset negara.
Banyak lahan negara yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta atau pribadi, memicu konflik hukum yang berkepanjangan.
BACA JUGA:1.446 Balita Di Bengkulu Utara Berpotensi Stunting, Gerakan Orang Tua Asuh Solusi Konkret
BACA JUGA:Kecelakaan Tragis di Ilir Talo, Pelajar 14 Tahun Tewas Usai Motor Senggolan
Salah satu kasus yang kini menyita perhatian publik adalah sengketa lahan Hotel Sultan di Jakarta.
Lahan seluas 13 hektare itu sebelumnya dikuasai Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, meski hak guna bangunan (HGB) mereka telah habis sejak 2023.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa Kementerian Sekretariat Negara telah melayangkan somasi untuk pengosongan lahan tersebut.