
REJANG LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Sebagai bentuk perlindungan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Rejang Lebong telah menyalurkan klaim jaminan sosial sebesar Rp588 juta kepada perangkat RT dan RW di wilayah tersebut sejak tahun 2022 hingga Mei 2025.
“Sejak program ini berjalan, sebanyak 14 peserta dari perangkat RT/RW yang meninggal dunia telah menerima manfaat jaminan sosial. Total klaim yang dibayarkan mencapai Rp588 juta,” ujar Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Curup, Yogo Iman Kristianto, sebagaimana dilansir antaranews.com, Jumat , 9 Mei 20205.
477 Ketua RT/RW Terlindungi Program BPJAMSOSTEK
Program perlindungan ini menjangkau 477 orang ketua RT dan RW yang tersebar di 34 kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:20 Puskesmas di Kota Bengkulu Resmi Berstatus BLUD, Pengelolaan Keuangan Kini Lebih Fleksibel
BACA JUGA:RSUD Rejang Lebong Hadirkan Dokter Spesialis Jantung, Warga Tak Perlu Berobat ke Luar Daerah
Seluruh kepesertaan mereka didanai oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sebagai bentuk perhatian terhadap peran penting perangkat wilayah dalam melayani masyarakat.
Jaminan Lengkap: Dari Kecelakaan Kerja hingga Pensiun
BPJAMSOSTEK mencatat klaim tersebut berasal dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Hari Tua (JHT)
BACA JUGA:Kejagung Tegaskan: Pengamanan TNI Wujud Dukungan terhadap Tugas Kejaksaan
BACA JUGA:Team Suhandi Padang 88 Dominasi Podium MP1 Expert 150 CC Kejurnas Motoprix Piala Presiden
Jaminan Pensiun (JP)