BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menetapkan jadwal sidang perdana terkait gugatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan.
Sidang akan digelar pada Kamis 15 Mei 2025 pukul 08.30 WIB di Gedung MK RI 1 Lantai 2.
Perkara ini tercatat dalam nomor 322/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan kuasa hukum bernama Zetriansyah, mewakili pihak pemohon yakni Pasangan Calon (Paslon) 02 Suryatati–Ii Sumirat.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertindak sebagai pihak termohon.
BACA JUGA:Aksi Kemanusiaan Polres Bengkulu Selatan, Bedah Rumah Layak Huni untuk Warga Pino
BACA JUGA:Kapolres Mukomuko Luncurkan Program 'Gercep' untuk Tingkatkan Keamanan dan Respons Laporan Warga
Sidang perdana akan memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan, yang akan difokuskan pada pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
“Jadi kita telah menerima jadwal sidang pertama untuk pembacaan permohonan pemohon,” ujar kuasa hukum Paslon 02, Zetriansyah saat diwawancara via telepon pada Selasa 13 Mei 2025.
Lebih lanjut, Zetriansyah menyampaikan bahwa pihaknya akan mempersiapkan diri secara maksimal untuk mengikuti jalannya persidangan.
Ia juga berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat memberikan perhatian serius terhadap permohonan yang diajukan kliennya.
BACA JUGA:Telan 8 Korban Jiwa, Sultan Najamudin Sampaikan Belasungkawa atas Tragedi KM Tiga Putra di Bengkulu
BACA JUGA:Ledakan Detonator di Garut Tewaskan 13 Orang, TNI Ungkap Kronologi Lengkap
“Kami harap semoga ini awal dari perjuangan kami, kami harap laporan kami dapat membuahkan hasil,” ungkapnya penuh harap.
Dengan jadwal sidang yang sudah diumumkan, Paslon 02 menegaskan kesiapan mereka untuk mengikuti proses hukum hingga tuntas, termasuk jika harus berlanjut ke sidang-sidang selanjutnya.